Imunisasi MR Tak Capai Target

Kamis, 24 Juli 2014 | 09:19:32 WIB | Dibaca: 475 Kali


BATANGHARI - Imunisasi Measles Rubella (MR) di Kabupaten Batanghari tidak mencapai target. Dinas Kesehatan Batanghari akan perpanjang imunisasi hingga 31 Desember mendatang. Dari hasil realisasi capaian MR tahun 2018 yang ditargetkan di Kabupaten Batanghari dari target 95 persen, dari masa penyelesaian hingga Agustus, September ternyata belum bisa mencapai target tersebut. 

Dinas kesehatan Batanghari menjadi peringkat keempat terendah dari capaian target MR dari Kabupaten lainnya.

"Batanghari termasuk No 4 terendah capaian MR nya dari Kabupaten kota lainnya. Diatas Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Bungo, dan Kota Jambi," Ujar Kepala Dinas Kesehatan Batanghari Dr. Elfie Yennie, Kamis (1/11).

"Capaian MR dibatanghari baru 54.030 anak dari sasaran 74.521 anak yang harus di MR. Atau baru 76,27 persen target yang tercapai dari 95 persen,"jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan Elfie, permasalahan tidak tercapainya target MR di Kabupaten Batanghari oleh beberapa hal. Diantaranya masih adanya penolakan dari pihak orang tua yang menolak anaknya untuk dilakukan imunisasi MR. Masih banyak orang tua yang termakan informasi hoaks yang beredar sebelumnya. "Dalam pelaksana Imunisasi MR di lapangan bahkan ada sekolah hanya lima siswa yang melakukan MR,"ujarnya.

Terkait hal tersebut, tindak lanjutnya kedepan, sesuai intruksi dari Kementrian Kesehatan melalui pesan WA terbaru yang diterima Dinas Kesehatan Batanghari. Untuk imunisasi MR diperpanjang hingga 31 Desember mendatang. Hal tersebut dilakukan untuk mencapai target 95 persen dengan tujuan membentuk imunitas kelompok.

"Kalau banyak kelompok yang kebal setelah diimunissi maka mereka akan kebal dan tidak akan tertular atau menularkan campak MR tadi, maka target 95 persen harus tercapai,"ujarnya.

Hambatan yang dihadapi dinas saat ini masih banyak masyarakat yang terjebak dalam informasi atau berita hoaxs yang sebelumnya beredar terkait MR. Baik terkait imunisasi yang berdampak buruk hingga kematian, itu yang melekat dipikaran masyarakat. Dikatakannya pula, terkait imunisasi tersebut sudah diatur didalam UU Kesehatan No 36 th 2009 dalam uu tersebut dikatakan, setiap anak berhak memperoleh imunisasi dasar sesuai dengan ketentuan untuk mencegah terjadinya penyakit yang dapat dihadiri melalui imunisasi. (ira/viz)