Tugas Pokok & Fungsi

Kamis, 10 Juni 2021 | 15:48:49 WIB | Dibaca: 839 Kali

Dinas Kesehatan dipimpin oleh seorang kepala dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah. Tugas pokok dan Fungsi Dinas Kesehatan adalah:

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang kesehatan;
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang kesehatan;
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas terhadap unit pelaksana teknis Dinas dalam lingkup Dinas Kesehatan;
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.