SOSIALISASI PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
Kamis, 09 Desember 2021 | 00:00:00 WIB | Dibaca: 406 Kali

SOSIALISASI PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2019 TENTANG SISTEM INFORMASI PUSKESMAS
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
Bertempat di Aula Pertemuan Lantai 2 Gedung Depan, Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Timur Rabu tanggal 8 Desember 2021 dilaksanakan pertemuan sosialisasi Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 31 Tahun 2019. Kegiatan ini dihadiri oleh para Kepala bidang, Kepala Seksi dan Kasubag di lingkup Dinas Kesehatan Kabupten Tanjung Jabung Timur serta seluruh kepala Puskesmas dan pengelola Sistem Informasi Puskesmas se Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Kepala dinas Kesehatan yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan Bapak Nasrul Diman, SKM dalam sambutannya Kepala Dinas Kesehatan menyampaikan ucapan terimakasih kepada para narasumber yang berasal dari Dinkes Provinsi Jambi, dan seluruh peserta sosialisasi. Beliau berharap agar semua peserta dapat mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan sebaik – baiknya. Di samping itu beliau juga menjelaskan dalam peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 31 tahun 2019 tentang sistem informasi puskesmas, disebutkan bahwa dalam rangka meningkatkan manajemen penyelenggaraan puskesmas perlu dukungan sistem informasi puskesmas yang mampu menjamin ketersediaan data dan informasi yang cepat, akurat, terkini, berkelanjutan, dan dapat dipertanggungjawabkan. sudah menjadi kewajiban kita semua untuk melaksanakan amanat dari peraturan menteri kesehatan ini, untuk itu diperlukan sosialisasi dalam pelaksanaannya.
Sementara itu ketua panitia penyelenggara Bapak Amiruddin Machmud, SKM, MM yang juga menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan Dinas Kesehatan dalam sambutannya menjelaskan bahwa tujuan dilaksanakan nya kegiatan ini antara lain adalah Untuk memberikan sosialisasi dalam hal kewajiban untuk menerapkan amanat dari peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 31 tahun 2019 dan untuk persiapan puskesmas dalam mengaplikasikan permenkes 31 tahun 2019 ini, dengan harapan pada kegiatan pelaporan tahun 2022 mendatang sudah bisa diterapkan.