PERTEMUAN SISTEM INFORMASI

Kamis, 24 November 2022 | 00:00:00 WIB | Dibaca: 756 Kali


opening ceremony Kegiatan
opening ceremony Kegiatan

PERTEMUAN EVALUASI CAPAIAN SPM BIDANG KESEHATAN TAHUN 2022

Bertempat di Aula Pertemuan Lantai 2 Gedung Depan,  Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Timur  Selasa  tanggal 22 november 2022 dilaksanakan kegiatan pertemuan evaluasi capaian SPM bidang kesehatan tahun 2022.  Peserta Kegiatan ini terdiri dari para Kabag, subbag, koordinator program/kegiatan dan pengelola data SPM bidang kesehatan lingkup dinas Kesehatan,  kepala instalasi farmasi kabupaten serta penanggung jawab dan pengelola data SPM di puskesmas se- kabupaten Tanjung Jabung Timur.

 Kepala dinas Kesehatan yang diwakili sekretaris dinas Ibu Jumati, SKM, M.Si dalam sambutannya  menyampaikan ucapan terimakasih kepada panitia dan seluruh peserta pertemuan. Beliau berharap agar semua peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik mungkin. Di samping itu beliau juga menjelaskan bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 16 peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal, telah ditetapkan peraturan menteri dalam negeri nomor 100 tahun 2018 tentang penerapan standar pelayanan minimal. Namun mengingat  peraturan Menteri Dalam Negeri ini sudah tidak sesuai dengan dinamika kebutuhan penerapan standar pelayanan minimal sehingga Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia mengeluarkan aturan terbaru sebagai peraturan pengganti yaitu peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 59 tahun 2021 tentang penerapan standar pelayanan minimal. Penerapan SPM sebagaimana dimaksud dalam permendagri ini dilakukan dengan tahapan: pengumpulan data, penghitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar, penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar dan pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar.

Dijelaskan pula bahwa pertemuan yang dilaksanakan hari ini adalah merupakan bagian dari penerapan pelaksanaan spm bidang kesehatan  yakni mengevaluasi laporan  pelaksanaan SPM sampai dengan triwulan-3 tahun 2022. Karena target pencapaian mutu pelayanan dasar dan capaian penerima layanan dasar adalah 100% maka menjadi kewajiban kita semua untuk memahami dan menerapkan pelaksanaan SPM bidang kesehatan secara maksimal  agar target yang ditetapkan oleh pemerintah bisa terpenuhi dengan sebaik mungkin.