PERTEMUAN EVALUASI CAPAIAN SPM KESEHATAN TW I TAHUN 2023

Rabu, 21 Juni 2023 | 00:00:00 WIB | Dibaca: 570 Kali


PERTEMUAN EVALUASI CAPAIAN SPM KESEHATAN TW I TAHUN 2023

Bertempat di Aula Pertemuan Lantai 2 Gedung Depan,  Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jalan Diponegoro Komplek Perkantoran Pemda Bukit Menderang.  Senin  tanggal 19 Juni 2023 dilaksanakan kegiatan pertemuan evaluasi capaian SPM TW I  tahun 2023. Kegiatan ini dihadiri oleh tim teknis penerapan standar pelayanan minimal Bidang Kesehatan, Kepala Puskesmas dan Penanggung Jawab standar pelayanan minimal di Puskesmas se- Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Kepala dinas Kesehatan yang diwakili sekretaris dinas Ibu Jumati, SKM, M.Si dalam sambutannya  menyampaikan ucapan terimakasih kepada panitia dan seluruh peserta pertemuan.

Beliau mengatakan kesehatan merupakan kebutuhan dasar setiap manusia. Seseorang tidak bisa memenuhi seluruh kebutuhan hidupnya jika berada dalam kondisi tidak sehat. Sehingga kesehatan merupakan modal setiap individu untuk meneruskan kehidupannya secara layak,  pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk menjamin setiap warga negara memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan.

Pelayanan dasar pada SPM kesehatan dilaksanakan pada fasilitas pelayanan kesehatan baik milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun swasta yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangan. Untuk jenis pelayanan dasar tertentu dapat dilakukan oleh kader kesehatan terlatih, di luar fasilitas pelayanan kesehatan di bawah pengawasan tenaga kesehatan.

Pada pasal 3 peraturan menteri kesehatan nomor 4 tahun 2019 pemerintah daerah wajib memenuhi mutu pelayanan setiap jenis pelayanan dasar pada SPM bidang kesehatan, mutu pelayanan setiap jenis pelayanan dasar pada SPM bidang kesehatan  ditetapkan dalam standar teknis yang terdiri atas standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa; standar jumlah dan kualitas personel/sumber daya manusia kesehatan; dan petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar. Dan pada pasal 4 terkait capaian kinerja pemerintah daerah dalam pemenuhan mutu pelayanan setiap jenis pelayanan dasar pada SPM kesehatan harus 100% (seratus persen)

Mengingat cukup tingginya beban capaian SPM yang harus di realisasikan yakni 100% maka perlu secara periodik dan berkesinambungan dilakukan evaluasi terhadap penerapan SPM yang sudah dilaksanakan. kegiatan yang kita laksanakan saat ini adalah merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan SPM dengan melihat capaian yang sudah dilaksanakan khususnya pada TW I tahun 2023.